Pasal 45
Koordinator Wilayah
- Untuk beberapa Wilayah tertentu dibentuk Koordinator Wilayah.
- Tempat kedudukan Koordinator Wilayah, ditetapkan oleh Pimpinan Besar atas usul-usul wilayah yang bersangkutan.
- Ketua dan Sekretaris.
Pasal 46
Tugas Kewajiban Koordinator Wilayah
- Melaksanakan Instruksi Pimpinan Besar tentang berbagai masalah organisasi.
- Mewakili PB dalam menyelesaikan persoalan ekstern Pemuda Muslim di lingkungan koordinasinya atas mandat PB dengan tidak meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan.
- Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan wilayah-wilayahnya.
- Membentuk wilayah persiapan.
- Menyampaikan laporan kepada PB dan dapat diangkat kembali.
Pasal 47
Masa jabatan Koordinator Wilayah ialah disesuaikan dengan masa jabatan PB dan dapat diangkat kembali.
Pasal 48
Koordinator Cabang
- Untuk beberapa Cabang tertentu dapat dibentuk Koordinator Cabang, mengkoordinir cabang-cabang didaerah eks Karesidenan.
- Tempat kedudukan Koordinator Cabang dibekas Ibukota Karesidenan.
- Ketua Koordinator Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah.
- Formasi kepengurusan Koordinator Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua dan seorang Sekretaris.
Pasal 49
Tugas Kewajiban Koordinator Cabang
- Melaksanakan Instruksi PW tentang berbagai masalah organisasi.
- Mewakili PW dalam menyelesaikan persoalan ekstern Pemuda Muslim di lingkungan koordinasinya dan menyelesaikan persoalan-persoalan intern atas mandat PW dengan tidak meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan Cabang-cabang yang bersangkutan.
- Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Cabang-cabangnya.
- Membentuk cabang persiapan.
- Minta laporan pada cabang-cabangnya.
- Menyampaikan laporan kepada Pimpinan Wilayah baik diminta ataupun tidak
Pasal 50
Masa jabatan Pengurus Koordinator Cabang disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Wilayah dan dapat dipilih kembali.
Pasal 51
- Jumlah Lembaga disesuiakan dengan kebutuhan organisasi.
- Lembaga-lembaga dapat dibentuk dari tingkat PB sampai tingkat Cabang.
- Program pelaksanaan Lembaga-lembaga diatur dalam ketentuan-ketentuan tersendiri.
- Pimpinan Lembaga-lembaga terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
BAB VII
Pasal 52
Pemuda Muslim membentuk Corps Puteri Muslimin Indonesia untuk menghimpun anggota-anggota Pemuda Muslim Puteri.
Pasal 53
Corps Puteri Muslimin Indonesia disingkat COPMI.
Pasal 54
COPMI
adalah bagian yang otonom dari Pemuda Muslimin Indonesia yang lambang
dan benderanya sama dengan Pemuda Muslimin Indonesia.
Pasal 55
COPMI
mempunyai Pedoman dasar dan Pedoman Khusus tersendiri yang tidak boleh
bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda
Muslim.
Pasal 56
COPMI mempunyai Kartu Anggota tersendiri.
Pasal 57
Ketua Umum COPMI karena jabatannya sebagai salah seorang Ketua dalam Pimpinan Besar Pemuda Muslim, secara ex-officio.
BAB VIII
Keuangan
Pasal 58
20 % dari jumlah iuran penerimaan Cabang dari anggotanya harus diserahkan kepada PB setiap bulan.
Pasal 59
Sisa penerimaan uang iuran dibagi antara Pimpinan Ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah, yang prosentasenya sama 20 %.
Pasal 60
50
% dari uang pangkal diserahkan kepada PB, dan sisanya dari
penerimaan Uang pangkal dibagi antara Pimpinan Cabang dan Wilayah dengan
prosentase yang sama (25%).
Pasal 61
Setiap
anggota Pemuda Muslim yang memperoleh kedudukan karena organisasi di
Lembaga Kenegaraan (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dll) diwajibkan
menyerahkan infaq sebesar 10 % (sepuluh prosent) dari seluruh jumlah
penerimaan kepada tingkat organisasi dimana ia dicalonkan.
Pasal 62
Besarnya uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan oleh Pimpinan Besar.
Pasal 63
Pimpinan Wilayah bertanggungjawab penuh kepada PB dalam hal-hal yang telah ditetapkan dalam pasal 58 dan pasal 60.
BAB XI
Atribut Organisasi Pemuda Muslimin
Pasal 64
Lencana
: Lencana Pemuda Muslimin Indonesia berbentuk segilima dengan
lambing didalamnya, warna dasar merah, tulisan Kalimat Tauhid
putih dan dikelilingi tulisan Pemuda Muslimin Indonesia.
Pasal 65
Baret
: Baret Pemuda Muslimin Indonesia berbentuk bulat, warna dasar hitam,
ditengah atas (atap) berwarna merah : ukuran 8 – 19 cm, dari
belakang. Antara warna merah dan hitam diberi lis putih.
Pasal 66
Peci : Peci Pemuda Muslimin berwarna dasar hitam, atas (atap) merah antara sisi warna hitam dan atas merah diberi lis putih.
Pasal 68
Badge
: Badge berbentuk perisai, warna dasar merah, didalamnya terdapat
lambing dengan warna putih, diatas lambang ada tulisan Pemuda Muslim
berwarna putih.
Pasal 69
Pakaian
Biasa : Pakaian anggota Pemuda Muslim terdiri dari baju dan celana
warna putih. Baju tangan pendek dan dipundaknya pakai tali bahu, kantong
baju dua buah tertutup.
Pasal 70
Pakaian Resmi Upacara
Pakaian resmi upacara berwarna putih, dengan potongan baju jas lengan pendek, celana putih, sepatu berwarna hitam.
Pasal 71
Dasi : Dasi Pemuda Muslim berwarna merah tua dengan lambang ditengah-tengahnya.
BAB XII
Aturan Tambahan
Pasal 72
Setiap anggota Pemuda Muslim dianggap telah mengetahui isi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ini setelah diumumkan.
Pasal 73
Setiap
anggota Pemuda Muslimin Indonesia harus mentaati Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga ini, dan barang siapa melanggarnya dikenakan
sangsi-sangsi organisasi sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan-ketentuan terdahulu.
BAB XIII
Penutupan dan Pengesahan
Pasal 74
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan Besar.
Pasal 75
Peraturan
Rumah Tangga ini disyahkan dalam Majelis Syuro ke-XI ( sebelas ) Pemuda
Muslimin Indonesia yang berlangsung tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di
Jakarta
1.perlu dimasukan fungsi dan wewenang struktur organisasi dari tingkat PB s/d Pimpinan Anak Ranting
BalasHapus2. mohon disesuaikan singkatan PMI tdk sesuai dg PD PRT Pemuda muslimin Indonesia
terima kasih atas koreksinya.
BalasHapusakan saya review kembali.
namun saya minta penjelasan tentang 1. fungsi & . . . .itu berada dalam bab dan pasal berapa?