Pasal 15
Kongres Wilayah
Kongres Wilayah :
- Kongres Wilayah adalah musyawarah utusan-utusan Cabang dan Anak Cabang.
- Kongres Wilayah diadakan 2 (dua) tahun sekal
Pasal 16
Kekuasaan/Wewenang Kongres Wilayah :
- Memilih Pimpinan Wilayah, atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Wilayah.
- Menetapkan Program Kerja Wilayah yang tak bertentangan dengan Keputusan-keputusan Majelis Syuro dan Konferensi Besar.
Pasal 17
Jumlah Utusan , Peninjau dan Undangan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
Pasal 18
Kongres
Wilayah adalah sah, bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anak cabang. Apabila qorum tidak terpenuhi, Kongres dapat
diundurkan selambat-lambatnya 7 x 24 jam, dan apabila masih juga
belum tercapai qorum, keputusannya diserahkan kepada Pimpinan Wilayah
dan utusan-utusan yang hadir.
Pasal 19
Setelah Laporan Pertanggung-jawaban Pimpinan Wilayah diterima oleh Kongres Wilayah, maka Pimpinan Wilayah demisioner.
Pasal 20
Yang punya hak suara ialah utusan-utusan Cabang.
Pasal 21
Peninjau dan undangan-undangan dapat berbicara, setelah mendapat izin dari Pimpinan Kongres.
Pasal 22
- Konferensi Cabang adalah merupakan musyawarah utusan-utusan Anak Cabang dan Ranting.
- Konferensi Cabang merupakan kekuasaan tertinggi untuk tingkat Cabang dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
Pasal 23
Kekuasaan Konferensi Cabang:
- Memilih Pimpinan Cabang atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Cabang.
- Menetapkan Program Kerja Cabang, yang tidak bertentangan dengan Keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, dan Kongres Wilayah.
Pasal 24
Jumlah utusan , peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang
Pasal 25
Konferensi
Cabang adalah sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
Anak Cabang dan Ranting. Apabila qorum tidak tercapai, Konferensi dapat
ditunda selambat-lambatnya 3 x 24 jam, dan apabila masih juga
belum mencapai qorum, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Cabang dan
utusan-utusan yang telah hadir.
Pasal 26
Setelah Laporan Pertanggung-jawaban Pimpinan Cabang diterima oleh Konferensi, maka Pimpinan Cabang demisioner
Pasal 27
Yang punya hak suara adalah utusan-utusan ranting.
Pasal 29
Musyawarah Anak Cabang / Ranting
Ketentuan
untuk musyawarah Anak Cabang dan Ranting sama seperti ketentuan untuk
Konferensi Cabang, sedang hak suara ada pada anak ranting untuk anak
cabang, dan ada pada anggota untuk Ranting.
Pasal 30
Konperensi Koordinator Wilayah
- Konferensi Koordinator Wilayah dapat diadakan menurut urgensinya, atau atas Instruksi Pimpinan Besar.
- Konferensi Koordinator Wilayah adalah bersifat pertemuan konsultatif/rapat kerja dengan Pimpinan Wilayah.
Pasal 31
Konferensi Besar
Konferensi Besar adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Besar dengan Koordinator Wilayah dan Pimpinan Wilayah.
Pasal 32
Kekuasaan dan Wewenang Konferensi Besar
- Menetapkan Program Kerja baru sebagai implementasi dari keputusan – keputusan Majelis Syuro.
- Bila dianggap sangat urgen dapat mengadakan refreshing dalam Personalia Pimpinan Besar atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 utusan-utusan wilayah yang hadir.
- Konferensi Besar tidak mengadakan penilaian terhadap belaid kebijaksanaan Pimpinan Besar.
- Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari wilayah-wilayah serta keadaan sosial, politik di wilayah masing-masing.
Pasal 33
Konferensi Kerja Wilayah
- Konferensi Kerja Wilayah adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Wilayah dengan Koordinator Cabang dan Pimpinan Cabang.
- Konferensi Kerja Wilayah bersifat checking-up terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konperensi Besar dan Kongres Wilayah
Pasal 34
Kekuasaan dan Wewenang Konferensi Wilayah
- Menetapkan Program Kerja Wilayah sebagai penegasan terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Kongres Wilayah dan Konferensi Besar.
- Apabila dianggap sangat urgen, dapat mengadakan refreshing dalam tubuh Pimpinan Wilayah atas persetujuan Cabang-cabang yang hadir.
- Konferensi Kerja Wilayah tidak mengadakan penilaian beleid Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah.
- Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari masing-masing Cabang serta keadaan sosial di cabang masing-masing.
Pasal 35
Konperensi Kerja Cabang
- Konferensi Kerja Cabang adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang.
- Konferensi Kerja Cabang bersifat checking-up terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, Kongres Wilayah, Konferensi Kerja Wilayah dan Konferensi Cabang.
- Konferensi Kerja Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
Pasal 36
Kekuasaan dan Wewenang Konperensi Kerja Cabang
Menetapkan
Program Kerja yang baru, sebagai penegasan terhadap pelaksanaan
keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, Kongres Wilayah,
Konperensi Kerja Wilayah, Konperensi Cabang dan Konferensi Kerja Cabang.
- Konferensi Kerja Cabang tidak mengadakan penilaian beleid kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
- Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari masing-masing Anak Cabang serta keadaan sosial politik di Anak Cabang masing-masing.
Pasal 37
1.Musyawarah Anak Cabang dan Ranting
Musyawarah
Anak Cabang dan Ranting dapat diadakan menurut urgensinya, terutama
menetapkan Program Kerja bagi memperluas dan memperbesar pengaruh
organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar