Kamis, 21 Februari 2013

Peraturan Rumah Tangga PMI (2)

New Picture (2)

Pasal 15

Kongres Wilayah
Kongres Wilayah :
  1. Kongres Wilayah adalah musyawarah utusan-utusan Cabang dan Anak Cabang.
  2. Kongres Wilayah diadakan 2 (dua) tahun sekal
 Pasal 16
Kekuasaan/Wewenang Kongres Wilayah :
  1. Memilih Pimpinan Wilayah, atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Wilayah.
  2. Menetapkan Program Kerja Wilayah yang tak bertentangan dengan Keputusan-keputusan Majelis Syuro dan Konferensi Besar.
Pasal 17

Jumlah Utusan , Peninjau dan Undangan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.

Pasal 18

Kongres Wilayah adalah sah, bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anak cabang. Apabila qorum tidak terpenuhi, Kongres dapat diundurkan selambat-lambatnya 7 x 24 jam, dan apabila masih juga belum tercapai qorum, keputusannya diserahkan kepada Pimpinan Wilayah dan utusan-utusan yang hadir.
 Pasal 19

Setelah Laporan Pertanggung-jawaban Pimpinan Wilayah diterima oleh Kongres Wilayah, maka Pimpinan Wilayah demisioner.
 Pasal 20

Yang punya hak suara ialah utusan-utusan Cabang.

 Pasal 21

Peninjau dan undangan-undangan dapat berbicara, setelah mendapat izin dari Pimpinan Kongres.

Pasal 22
  1. Konferensi Cabang adalah merupakan musyawarah utusan-utusan Anak Cabang dan Ranting.
  2. Konferensi Cabang merupakan kekuasaan tertinggi untuk tingkat Cabang dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
 Pasal 23

Kekuasaan Konferensi Cabang:
  1. Memilih Pimpinan Cabang atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Cabang.
  2. Menetapkan Program Kerja Cabang, yang tidak bertentangan dengan Keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, dan Kongres Wilayah.
 Pasal 24

Jumlah utusan , peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang

Pasal 25

Konferensi Cabang adalah sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anak Cabang dan Ranting. Apabila qorum tidak tercapai, Konferensi dapat ditunda selambat-lambatnya 3 x 24 jam, dan apabila masih juga belum mencapai qorum, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Cabang dan utusan-utusan yang telah hadir.
 Pasal 26

Setelah Laporan Pertanggung-jawaban Pimpinan  Cabang diterima oleh Konferensi, maka Pimpinan Cabang demisioner
 Pasal 27

Yang punya hak suara adalah utusan-utusan ranting.

 Pasal 29

Musyawarah Anak Cabang / Ranting

Ketentuan untuk musyawarah Anak Cabang dan Ranting sama seperti ketentuan untuk Konferensi Cabang, sedang  hak suara  ada pada anak ranting untuk anak cabang, dan ada pada anggota untuk Ranting.
Pasal 30

Konperensi Koordinator Wilayah
  1. Konferensi Koordinator Wilayah dapat diadakan menurut urgensinya, atau atas Instruksi Pimpinan Besar.
  2. Konferensi Koordinator Wilayah adalah bersifat pertemuan konsultatif/rapat kerja dengan Pimpinan Wilayah.
Pasal 31

Konferensi Besar

Konferensi Besar adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Besar dengan Koordinator Wilayah dan Pimpinan Wilayah.
Pasal 32

Kekuasaan dan Wewenang  Konferensi Besar
  1. Menetapkan Program Kerja baru sebagai implementasi dari keputusan – keputusan Majelis Syuro.
  2. Bila dianggap sangat urgen dapat mengadakan refreshing dalam Personalia Pimpinan Besar atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 utusan-utusan wilayah yang hadir.
  3. Konferensi Besar tidak mengadakan penilaian terhadap belaid kebijaksanaan Pimpinan Besar.
  4. Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari wilayah-wilayah serta keadaan sosial, politik di wilayah masing-masing.
  Pasal 33

Konferensi Kerja Wilayah
  1. Konferensi Kerja Wilayah adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Wilayah dengan Koordinator Cabang dan Pimpinan Cabang.
  2. Konferensi Kerja Wilayah bersifat checking-up terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konperensi Besar dan Kongres Wilayah
 Pasal 34

Kekuasaan dan Wewenang Konferensi Wilayah
  1. Menetapkan Program Kerja Wilayah sebagai penegasan terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Kongres Wilayah dan Konferensi Besar.
  2. Apabila dianggap sangat urgen, dapat mengadakan refreshing dalam tubuh Pimpinan Wilayah atas persetujuan Cabang-cabang yang hadir.
  3. Konferensi Kerja Wilayah tidak mengadakan penilaian beleid Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah.
  4. Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari masing-masing Cabang serta keadaan sosial di cabang masing-masing.
 Pasal 35

Konperensi Kerja Cabang
  1. Konferensi Kerja Cabang adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang.
  2. Konferensi Kerja Cabang bersifat checking-up terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, Kongres Wilayah, Konferensi Kerja Wilayah dan Konferensi Cabang.
  3. Konferensi Kerja Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
 Pasal 36

Kekuasaan dan Wewenang Konperensi Kerja Cabang

Menetapkan Program Kerja yang baru, sebagai penegasan terhadap pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, Kongres Wilayah, Konperensi Kerja Wilayah, Konperensi Cabang dan Konferensi Kerja Cabang.
  1. Konferensi Kerja Cabang tidak mengadakan penilaian beleid kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
  2. Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari masing-masing Anak Cabang serta keadaan sosial politik di Anak Cabang masing-masing.
 Pasal 37

1.Musyawarah Anak Cabang dan Ranting

Musyawarah Anak Cabang dan Ranting dapat diadakan menurut urgensinya, terutama menetapkan Program Kerja bagi memperluas dan memperbesar pengaruh organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar