AD/ART PMI
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Pemuda Muslimin Indonesia
Periode 2009 – 2012
PERATURAN DASAR
DAN
PERATURAN RUMAH TANGGA
Disahkan dalam Majelis Syuro ke XI
Jakarta, 15 – 16 Agustus 2009 M.
24 – 25 Sya’ban 1430 H
K E P U T U S A N
MAJELIS SYURO KE-XI PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
Nomor : 001KEP/MS-XI LB/2009
Tentang
PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa Pemuda Muslimin Indonesia :
Menimbang :
Bahwa
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia
sebagai hasil Keputusan Majelis Syuro ke- XI Luar Biasa dirasakan
masih perlu disempurnakan untuk tercapainya efisiensi dan efektifitas
kerja Pemuda Muslimin Indonesia.
Mengingat :
- Program Azas dan Program Tandhim Syarikat Islam Indonesia.
- Peraturan Dasar Pemuda Muslimin Indonesia pasal 76.
- Peraturan Khusus Pemuda Muslimin Indonesia pasal 76. Muslimin Indonesia pasal 76.
Mendengar :
Permusyawaratan Sidang Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa Pemuda Muslimin Indonesia tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Mengesahkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia seperti terlampir.
- Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Idonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 16 Agustus 2009 M
25 Sya’ban 1430 H
BY. Iman Kamaludin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar