Kamis, 21 Februari 2013

Peraturan PMI

New Picture (2)

AD/ART PMI


Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

Pemuda Muslimin Indonesia

Periode 2009 – 2012


PERATURAN DASAR

DAN

PERATURAN RUMAH TANGGA


Disahkan dalam Majelis Syuro ke XI

Jakarta, 15 – 16 Agustus 2009 M.

24 – 25 Sya’ban 1430 H


K E P U T U S A N

MAJELIS SYURO KE-XI PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

Nomor : 001KEP/MS-XI LB/2009


Tentang


PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA


Bismillahirrahmanirrahim


Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa Pemuda Muslimin Indonesia :


Menimbang :


Bahwa Peraturan  Dasar  dan  Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia sebagai hasil  Keputusan Majelis Syuro ke- XI Luar Biasa dirasakan masih perlu disempurnakan untuk  tercapainya efisiensi  dan efektifitas kerja Pemuda Muslimin Indonesia.


Mengingat :      

  1. Program Azas dan Program Tandhim Syarikat Islam Indonesia.
  2. Peraturan Dasar Pemuda Muslimin Indonesia pasal 76.
  3. Peraturan Khusus Pemuda Muslimin Indonesia pasal 76. Muslimin Indonesia pasal 76.


Mendengar :


Permusyawaratan Sidang Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa Pemuda Muslimin Indonesia tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

  1. Mengesahkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia seperti terlampir.
  2. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Idonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :  J a k a r t a

Pada tanggal  : 16 Agustus 2009 M

25  Sya’ban 1430 H

BY. Iman Kamaludin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar