Kamis, 21 Februari 2013

Peraturan Rumah Tangga PMI (1)

New Picture (2)

PERATURAN RUMAH TANGGA PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
 BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota Biasa
Syarat-syarat :
  1. Pemuda-pemudi  Indonesia  yang  beragama Islam, dan berumur antara 15 s/d 40 tahun.
  2. Membayar uang pangkal dan uang iuran yang ditetapkan jumlahnya.
Pasal 2
Anggota Luar Biasa
Syarat-syarat :
  1. Pemuda-pemudi Islam yang aktif membantu segala kegiatan Pemuda Muslimin baik moril maupun materiil.
  2. Secara administratif tidak didaftar dalam keanggotaan Pemuda Muslim.Menjadi anggota bai’at
  3. Syarikat Islam Indonesia atau ormas-ormas Syarikat Islam Indonesia lainnya.
  4. Berumur tak lebih dari 45 tahun.
Pasal 3
Cara-cara Keanggotaan
  1. Bila telah memenuhi apa yang tercantum dalam ayat (1) dan pernah mengikuti kursus / pendidikan yang diadakan oleh Pemuda Muslim, yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.
  2. Setiap orang yang ingin menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia harus mengajukan Permohonan tertulis kepada Pimpinan Ranting setempat dan menyatakan persetujuan terhadap azas dan tujuan Pemuda Muslim.
  3. Setelah mencapai 6 (enam) bulan sebagai calon anggota dan memperlihatkan reputasi yang baik, yang bersangkutan diterima sebagai anggota penuh dan diwajibkan mengucapkan bai’at Syarikat Islam Indonesia.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4
Hak Anggota
  1. Setiap calon anggota punya hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pimpinan organisasi; mengikuti training, kursus dan kegiatan lainnya yang bersifat umum.
  2. Bagi anggota biasa, disamping mempunyai hak seperti tersebut pada ayat (1), juga berhak untuk dipilih dan memilih.
  3. Anggota luar biasa, dapat mengajukan saran / usul dan pertanyaan-pertanyaan kepada pimpinan dan dapat menjadi pimpinan Lembaga yang ada dalam Pemuda Muslim.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
  1. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
  2. Mengikuti training, kursus.
  3. Menjunjung tinggi serta menjaga nama baik organisasi.
  4. Menghadiri rapat anggota.
 BAB III
SCHORSING DAN PEMECATAN

Pasal 6
Anggota dapat di Schors atau dipecat karena :
  1. Bertindak yang bertentangan dengan PD dan PRT.
  2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik Pemuda Muslim.
  3. Bertindak bertentangan dengan Keputusan / Ketetapan Pemuda Muslim.
 Pasal 7
Tata Cara Pemecatan / Schorsing
  1. Tuntutan schorsing / pemecatan dapat diajukan oleh Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang.
  2. Schorsing / pemecatan anggota harus didahului dengan peringatan, kecuali dalam hal yang luar biasa.
  3. Schorsing dilakukan oleh Pimpinan Cabang.
  4. Dalam hal-hal yang luar biasa Pimpinan Besar dapat melakukan schorsing / pemecatan secara langsung.
 Pasal 8
Pembelaan
  1. Anggota yang di schorsing / dipecat harus diberi kesempatan membela diri dalam Konferensi Cabang atau yang ditunjuk untuk itu dan Pimpinan Cabang Berkewajiban untuk melaksanakannya.
  2. Bila yang bersangkutan dalam ayat (1) tidak menerima keputusan, dapat naik banding pada Kongres Wilayah sebagai pembelaan terakhir.
  3. Anggota yang dipecat / dischor langsung oleh Pimpinan Besar dapat mengajukan permintaan membela diri dalam Majelis Syuro atau persidangan lain yang ditunjuk untuk itu.
  4. Putusan Schorsing / pemecatan yang diambil dalam Konferensi Cabang, Kongres Wilayah, Majelis Syuro dianggap sah apabila sekurang-kurangnya 2/3 jumlah utusan yang hadir
  5. Schorsing / pemecatan yang dilakukan oleh Kongres Wilayah dan Majelis Syuro merupakan keputusan terakhir.
  6. Prosedur pembelaan diatur dalam suatu peraturan tersendiri.
Bab IV

PERSIDANGAN – ORGANISASI

Pasal 9
Majelis Syuro

  1. Majelis Syuro adalah musyawarah utusan-utusan Cabang dan Wilayah.
  2. Majelis Syuro memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
 Pasal 10
Pealaksanaan Majelis Syuro

Majelis Syuro diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
 Pasal 11
Dalam keadaan yang luar biasa Majelis Syuro dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 10.

Pasal 12
Majelis Syuro yang dimaksud pasal 11, dapat diadakan atas inisiatif Pimpinan Besar, atau atas inisiatif satu Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya lebih dari ½  dari jumlah cabang-cabang.

Pasal 13
Kekusaaan/Wewenang Majelis Syuro
  1. Menetapkan landasan-landasan organisasi.
  2. Memilih Pimpinan Besar dengan jalan setiap Cabang memilih langsung Personalia Pimpinan Besar atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian PB atau menunjuk 5 (lima) orang Formatur untuk menyusun komposisi dan Personalia Pimpinan Besar.
  3. Menetapkan waktu dan tempat Majelis Syuro berikutnya.
 Pasal 14
Tata Tertib Majelis Syuro
  1. Majelis Syuro dipimpin oleh Pimpinan Besar.
  2. Majelis Syuro adalah sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang dan Wilayah.
  3. Cabang dan Wilayah dapat mengirim utusan sebanyak yang ditentukan oleh Surat Keputusan Pimpinan Besar.
  4. Setelah memberikan Pertanggung-jawaban pada Majelis Syuro dan diterima PB demisioner.
  5. Yang punya hak suara adalah utusan-utusan Cabang.
  6. Selain dihadiri oleh utusan-utusan Cabang dan Wilayah, Majelis Syuro dihadiri peninjau dan undangan atas persetujuan Pimpinan Besar.
  7. Peninjau dan undangan boleh berbicara bila diizinkan oleh Pimpinan Besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar