Kamis, 21 Februari 2013

Peraturan Rumah Tangga PMI (3)

 New Picture (2)

BAB V
PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 38
Syarat-syarat Pimpinan
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Telah di bai’at menjadi anggota Syarikat Islam Indonesia.
  3. Mempunyai pengetahuan Agama yang seimbang dengan pengetahuan umum.
  4. Telah menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan selama masa tersebut tidak dikenakan disiplin organisasi.
 Pasal 39
Pimpinan Besar 
  1. Pusat organisasi dipimpin oleh Pimpinan Besar.
  2. Pimpinan Besar berkedudukan di Ibukota Negara.
  3. Pimpinan Besar terdiri dari :
a) Pimpinan Harian :
Seorang Ketua Umum , beberapa  orang  Ketua, salah seorang Ketua dijabat oleh Ketua Umum COPMI secara ex-offisio, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang wakil Sekjen, seorang Bendahara Umum dan 2 (dua) orang bendahara.

b) Pleno Pimpinan Besar :
Pimpinan Departemen-departemen, Pembantu-pembantu Umum, Ketua-ketua Lembaga, Ketua dan Sekretaris Koordinator Wilayah.
  1. Personalia PB dipilih oleh Majelis Syuro untuk masa jabatan satu periode dan dapat       dipilih kembali.
  2. Untuk jabatan   Ketua Umum, tidak boleh seseorang dipilih untuk ketiga kalinya        secara berturut-turut.
  3. Ketua Umum dan Sekjen harus berkedudukan di Ibukota Negara.
 Pasal 40
Pimpinan Wilayah
  1. Wilayah organisasi dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
  2. Pimpinan Wilayah (PW) berkedudukan di Ibukota Propinsi.
  3. Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a) Pimpinan Harian :
Seorang   Ketua  Umum, empat  orang  Ketua, salah  seorang  dijabat   oleh Ketua PW COPMI secara ex-officio, seorang Sekretraris Umum, dua orang Sekretaris, dua orang Bendahara.

b) Pleno Pimpinan Wilayah:
Pimpinan  Seksi-seksi  Wilayah, Pembantu-pembantu  Umum, Ketua-ketua         Lembaga, Ketua-ketua Koordinator Cabang.
  1. Personalia  PW  dipilih  oleh  Kongres  Wilayah  untuk satu periode dan dapat    dipilih kembali.
  2. Jabatan  Ketua  Umum  tidak  boleh  diduduki  oleh  seseorang  untuk tiga kali     berturut-turut.
  3. Ketua Umum dan Sekretraris Umum harus berkedudukan di Ibukota Propinsi.
Pasal 41
Pimpinan Cabang
  1. Cabang organisasi dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
  2. Pimpinan Cabang (PC) berkedudukan di Ibukota Kabupaten DT II.
  3. Pimpinan Cabang terdiri dari :    a) Pimpinan Harian :        Seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil         Sekretraris, seorang Bendahara.    b) Pleno Pimpinan Cabang.        Ketua Bagian-bagian, Ketua Lembaga, Pembantu-pembantu Umum.
  4. Personalia  Pimpinan  Cabang, dipilih  oleh  Konferensi   Cabang  untuk   satu   periode, dan dapat dipilih kembali.
  5. Jabatan  Ketua  tidak  boleh  dipegang oleh seseorang untuk tiga kali berturut-turut.
Pasal 42
Pimpinan Anak Cabang
  1. Anak Cabang organisasi dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang.
  2. Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota Kecamatan.
  3. Pimpinan  Anak  Cabang  terdiri  dari : seorang  Ketua, seorang  Wakil Ketua,   seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
  4. Personalia  Pimpinan  Anak  Cabang  dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang,   untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
Pasal 43
Pimpinan Ranting
  1. Ranting organisasi dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
  2. Pimpinan Ranting terdiri dari : seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
  3. Personalia Pimpinan Ranting dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan satu periode dan dapat dipilih kembali.
Pasal 44
Pimpinan Anak Ranting dan Kelompok
  1. Anak Ranting organisasi dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting.
  2. Pimpinan  Anak Ranting  terdiri  dari :  seorang  Ketua, seorang  Sekretaris,    seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
  3. Kelompok organisasi dipimpin oleh Pimpinan Kelompok.
  4. Pimpinan Kelompok terdiri dari 3 (tiga) orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar