BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 38
Syarat-syarat Pimpinan
- Bertaqwa kepada Allah SWT.
- Telah di bai’at menjadi anggota Syarikat Islam Indonesia.
- Mempunyai pengetahuan Agama yang seimbang dengan pengetahuan umum.
- Telah menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan selama masa tersebut tidak dikenakan disiplin organisasi.
Pasal 39
Pimpinan Besar
- Pusat organisasi dipimpin oleh Pimpinan Besar.
- Pimpinan Besar berkedudukan di Ibukota Negara.
- Pimpinan Besar terdiri dari :
a) Pimpinan Harian :
Seorang
Ketua Umum , beberapa orang Ketua, salah seorang Ketua dijabat oleh
Ketua Umum COPMI secara ex-offisio, seorang Sekretaris
Jenderal, beberapa orang wakil Sekjen, seorang Bendahara Umum dan 2
(dua) orang bendahara.
b) Pleno Pimpinan Besar :
Pimpinan Departemen-departemen, Pembantu-pembantu Umum, Ketua-ketua Lembaga, Ketua dan Sekretaris Koordinator Wilayah.
- Personalia PB dipilih oleh Majelis Syuro untuk masa jabatan satu periode dan dapat dipilih kembali.
- Untuk jabatan Ketua Umum, tidak boleh seseorang dipilih untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
- Ketua Umum dan Sekjen harus berkedudukan di Ibukota Negara.
Pasal 40
Pimpinan Wilayah
- Wilayah organisasi dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
- Pimpinan Wilayah (PW) berkedudukan di Ibukota Propinsi.
- Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a) Pimpinan Harian :
Seorang
Ketua Umum, empat orang Ketua, salah seorang dijabat oleh
Ketua PW COPMI secara ex-officio, seorang Sekretraris Umum, dua orang
Sekretaris, dua orang Bendahara.
b) Pleno Pimpinan Wilayah:
Pimpinan Seksi-seksi Wilayah, Pembantu-pembantu Umum, Ketua-ketua Lembaga, Ketua-ketua Koordinator Cabang.
- Personalia PW dipilih oleh Kongres Wilayah untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
- Jabatan Ketua Umum tidak boleh diduduki oleh seseorang untuk tiga kali berturut-turut.
- Ketua Umum dan Sekretraris Umum harus berkedudukan di Ibukota Propinsi.
Pasal 41
Pimpinan Cabang
- Cabang organisasi dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Cabang (PC) berkedudukan di Ibukota Kabupaten DT II.
- Pimpinan Cabang terdiri dari : a) Pimpinan Harian : Seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretraris, seorang Bendahara. b) Pleno Pimpinan Cabang. Ketua Bagian-bagian, Ketua Lembaga, Pembantu-pembantu Umum.
- Personalia Pimpinan Cabang, dipilih oleh Konferensi Cabang untuk satu periode, dan dapat dipilih kembali.
- Jabatan Ketua tidak boleh dipegang oleh seseorang untuk tiga kali berturut-turut.
Pasal 42
Pimpinan Anak Cabang
- Anak Cabang organisasi dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang.
- Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota Kecamatan.
- Pimpinan Anak Cabang terdiri dari : seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
- Personalia Pimpinan Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang, untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
Pasal 43
Pimpinan Ranting
- Ranting organisasi dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
- Pimpinan Ranting terdiri dari : seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
- Personalia Pimpinan Ranting dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan satu periode dan dapat dipilih kembali.
Pasal 44
Pimpinan Anak Ranting dan Kelompok
- Anak Ranting organisasi dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting.
- Pimpinan Anak Ranting terdiri dari : seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
- Kelompok organisasi dipimpin oleh Pimpinan Kelompok.
- Pimpinan Kelompok terdiri dari 3 (tiga) orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar