PERATURAN DASAR PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
MUQADDIMAH
Sesungguhnya
Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang
teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
( Q.S As-Shaf, ayat 4 )”
Sesungguhnya
Islam adalah Dienullah. Ia adalah ketentuan hokum hidup dan kehidupan
serta aturan pergaulan hidup bersama, yang dalam ketentuannya ia
mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari
kedzaliman, memerdekakan umat dari penjajahan, perbudakan dan
perhambaan, membangun kehidupan baru dan membawa manusia ketingkat
derajat yang sempurna.
Pemuda Muslimin Indonesia sadar akan
hak dan kewajiban serta peranan dan tanggungjawabnya kepada Islam.,
Tanah Air dan Bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam rangka
pengabdian kepada Allah SWT.
Menyadari bahwa tujuan itu hanya
dapat di capai dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam barisan yang
teratur rapih, maka dengan nama Allah yang Pemurah dan Penyayang, kami
menghimpun Pemuda Muslimin Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam
hidup dan kehidupannya meyakini bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
SAW adalah hukum yang tertinggi dan dengan berpegang kepada Program Azas
dan Tandhim Syarikat Islam Indonesia.disusunlah Peraturan Dasar ini
sebagai berikut :
BAB I
N A M A
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Pemuda Muslimin Indonesia” disingkat “PEMUDA MUSLIM”.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Pemuda
Muslimin Indonesia didirikan pada tanggal 25 November 1928 (tahun 1347
H) di kota Yogyakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat kedudukan Pemuda Muslimin Indonesia dimana tempat Pimpinan Besar berada.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pemuda Muslimin Indonesia berazaskan Dienul Islam.
Pasal 5
Pemuda Muslimin Indonesia bertujuan menjalankan Syariat Islam dengan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pemuda
Muslimin Indonesia adalah organisasi Pendidikan Perjuangan dan masa
Pemuda yang berjuang di dalam dunia kepemudaan dan ditengah masyarakat.
Pasal 7
Pemuda
Muslimin Indonesia dalam jihadnya mengakui bahwa Pemuda Muslimin
Indonesia merupakan bagian tubuh dari Syarikat Islam Indonesia dengan
Program Azas dan Tandhimnya.
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 8
Hukum tertinggi menurut keyakinan Pemuda Muslimin Indonesia ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW yang nyata.
Pasal 9
Kekuasaan
yang tertinggi dalam urusan organisasi terletak dalam Majelis Syuro
(Kongres Nasional). Dengan isi dan jiwa yang sama seperti ditentukan
oleh Majelis Syuro maka kekuasaan tertinggi di dalam urusan organisasi :
- Tingkat Nasional terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional).
- Tingkat Wilayah terletak dalam Kongres Wilayah.
- Tingkat Cabang terletak dalam Koferensi Cabang.
- Tingkat Anak Cabang terletak dalam Musyawarah Anak Cabang.
- Tingkat Ranting terletak dalam Rapat Anggota.
BAB VI
SUSUNAN PIMPINAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Pimpinan dan Struktur Organisasi terdiri dari :
- Pimpinan Besar untuk seluruh Indonesia.
- Pimpinan Wilayah untuk tingkat Propinsi atau Daerah Tingkat I.
- Pimpinan Cabang untuk tingkat Kabupaten, Kodya atau Daerah Tingkat
- Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat Kecamatan atau yang setingkat.
- Pimpinan Ranting untuk tingkat Kelurahan atau yang setingkat.
- Pimpinan Anak Ranting untuk tingkat Rukun Warga (RW) atau yangsetingkat.
- Pimpinan Kelompok untuk tingkat Rukun Tetangga (RT) atau yang setingkat.
Pasal 11
Untuk beberapa Wilayah tertentu di bentuk Koordinator Wilayah.
Pasal 12
Untuk kelanjutan pembinaan organisasi dibentuk Lembaga-lembaga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Yang
dapat menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia ialah setiap Pemuda
(putera-puteri) Indonesia yang beragam Islam, yang memenuhi persyaratan
seperti tercantum dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 14
Keanggotaan Pemuda Muslimin Indonesia terdiri dari :
- Anggota Biasa.
- Anggota Luar Biasa.
Pasal 15
Gugurnya keanggotaan disebabkan karena :
- Atas permintaan sendiri.
- Meninggal dunia.
- Dipecat atau dipecat sementara.
BAB VIII
PERSIDANGAN ORGANISASI
Pasal 16
Persidangan-persidangan organisasi terdiri dari :
- Majelis Syuro diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
- Kongres Wlayah diadakan 2 (dua) tahun sekali.
- Konferensi Cabang diadakan 2 (dua) tahun sekali, sebelum Kongres Wilayah.
- Musyawarah Anak Cabang diadakan 1 (satu) tahun sekali.
- Rapat Anggota diadakan 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 17
Konferensi-konferensi / Rapat-ratat terdiri dari :
- Konferensi Besar diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) kali Majelis Syuro.
- Konferensi Kerja Wilayah diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Kongres Wilayah.
- Konferensi Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
- Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak cabang.
- Rapat Kerja Ranting dapat diadakan menurut kepentingan (urgensi) nya.
Pasal 18
Persidangan-persidangan lainnya
- Rapat Pleno.
- Rapat Pimpinan Harian.
Pasal 19
Majelis
Syuro Luar Biasa diadakan apabila dianggap perlu dan diusulkan /
dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah Cabang dan Wilayah.
BAB IX
Cara Mengambil Keputusan
Pasal 20
Keputusan-keputusan
dalam setiap persidangan organisasi diambil dengan suara bulat mufakat
atas dasar hikmah kebijaksanaan. Apabila suara bulat mufakat tidak bisa
dicapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB X
Kekayaan Organisas
Pasal 21
Kekayaan organisasi Pemuda Muslimin Indonesia diperoleh dari :
- Uang Pangkal Anggota.
- Uang Iuran Anggota.
- Infaq, zakat, wakaf, sedekah dan lain-lain sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB XI
Lambang, Bendera, Lagu dan Atribut
Pasal 22
Lambang organisasi ialah Kalimat Tauhid berbentuk bulan bintang sabit, dasar merah, huruf putih.
Pasal 23
Bendera
organisasi ialah warna merah darah berukuran 2 : 3 di tengah-tengahnya
terdapat lambang organisasi dan dibawahnya tertulis PEMUDA MUSLIMIN
INDONESIA berwarna putih.
Pasal 24
Lagu Pemuda Muslimin Indonesia ialah Mars Pemuda Muslimin Indonesia.
Pasal 25
Atribut Pemuda Muslimin Indonesia diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XII
Program Perjuangan
Pasal 26
Program Perjuangan Pemuda Muslimin Indonesia adalah sebagai berikut :
- Membela dan mempertahankan Negara Republik Indonesia dengan mengamalkan Jiwa dan semangat Proklamsai 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945.
- Membela Syarikat Islam Indonesia dari segala bencana apapun, serta mempersiapkan diri secara terus-menerus sebagai kader-kader yang berwatak, terlatih dan teruji.
- Melawan dan menentang segala anggapan dan faham yang keliru tentang Islam dan ke-Islaman dari pihak manapun juga.
- Membebaskan Rakyat Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya, dari bahaya kolonialisme, kapitalisme, imperialisme, dan komunisme / atheisme dalam segala bentuk dan corak yang bagaimanapun juga.
- Melawan segala adat dan kebudayaan, serta pendidikan lahir bathin yang sifatnya merendahkan derajat kemanusiaan.
- Membangun persatuan yang tersusun rapi dalam kalangan Pemuda-pemuda Islam atas landasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
- Menjaga keselamatan dan perhubungan antara Pemuda-pemuda Islam, golongan pemuda lainnya di seluruh dunia.
BAB XIII
Perubahan-perubahan
Perubahan Peraturan Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Syuro yang keputusannya disetujui oleh 2/3 suara.
BAB XIV
Penutup dan Pengesahan
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 29
Peraturan Dasar ini disyahkan dalam Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta.
BY. Iman Kamaludin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar