Kamis, 21 Februari 2013

Peraturan Dasar PMI

PERATURAN DASAR PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

MUQADDIMAH

Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.  ( Q.S As-Shaf, ayat 4 )”

Sesungguhnya Islam adalah Dienullah. Ia adalah ketentuan hokum hidup dan kehidupan serta aturan pergaulan hidup bersama, yang dalam ketentuannya ia mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedzaliman, memerdekakan umat dari penjajahan, perbudakan dan perhambaan, membangun kehidupan baru dan membawa manusia ketingkat derajat yang sempurna.
Pemuda Muslimin Indonesia sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggungjawabnya kepada Islam., Tanah Air dan Bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Menyadari bahwa tujuan itu hanya dapat di capai dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur rapih, maka dengan nama Allah yang Pemurah dan Penyayang, kami menghimpun Pemuda Muslimin Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam hidup dan kehidupannya meyakini bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW adalah hukum yang tertinggi dan dengan berpegang kepada Program Azas dan Tandhim Syarikat Islam Indonesia.disusunlah Peraturan Dasar ini sebagai berikut :

BAB I

N A M A
Pasal 1

Organisasi ini bernama “Pemuda Muslimin Indonesia” disingkat  “PEMUDA MUSLIM”.

BAB II

WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2

Pemuda Muslimin Indonesia didirikan pada tanggal 25 November 1928 (tahun 1347 H) di kota Yogyakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat kedudukan Pemuda Muslimin Indonesia dimana tempat Pimpinan Besar berada.

BAB III

AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Pemuda Muslimin Indonesia berazaskan Dienul Islam.

Pasal 5 

Pemuda Muslimin Indonesia bertujuan menjalankan Syariat Islam dengan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya.
BAB IV

BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6

Pemuda Muslimin Indonesia adalah organisasi Pendidikan Perjuangan dan masa Pemuda yang berjuang di dalam dunia kepemudaan dan ditengah masyarakat.

Pasal 7

Pemuda Muslimin Indonesia dalam jihadnya mengakui bahwa Pemuda Muslimin Indonesia merupakan bagian tubuh dari Syarikat Islam Indonesia dengan Program Azas dan Tandhimnya.

 BAB V

KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 8

Hukum tertinggi menurut keyakinan Pemuda Muslimin Indonesia ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW yang nyata.
Pasal 9

Kekuasaan yang tertinggi dalam urusan organisasi terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional). Dengan isi dan jiwa yang sama seperti ditentukan oleh Majelis Syuro maka kekuasaan tertinggi di dalam urusan organisasi :
  1. Tingkat Nasional terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional).
  2. Tingkat Wilayah terletak dalam Kongres Wilayah.
  3. Tingkat Cabang terletak dalam Koferensi Cabang.
  4. Tingkat Anak Cabang terletak dalam Musyawarah Anak Cabang.
  5. Tingkat Ranting terletak dalam Rapat Anggota.
BAB VI

 SUSUNAN PIMPINAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

 Pasal 10


Susunan Pimpinan dan Struktur Organisasi terdiri dari :

  1. Pimpinan Besar untuk seluruh Indonesia.
  2. Pimpinan Wilayah untuk tingkat Propinsi atau Daerah Tingkat I.
  3. Pimpinan Cabang untuk tingkat Kabupaten, Kodya atau Daerah Tingkat
  4. Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat Kecamatan atau yang setingkat.
  5. Pimpinan Ranting untuk tingkat Kelurahan atau yang setingkat.
  6. Pimpinan Anak Ranting untuk tingkat Rukun Warga (RW) atau yangsetingkat.
  7. Pimpinan Kelompok untuk tingkat Rukun Tetangga (RT) atau yang setingkat.

 Pasal 11


Untuk beberapa Wilayah tertentu di bentuk Koordinator Wilayah.


Pasal 12


Untuk kelanjutan pembinaan organisasi dibentuk Lembaga-lembaga.


BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 13


Yang dapat menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia  ialah  setiap Pemuda (putera-puteri) Indonesia yang beragam Islam, yang memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan Rumah Tangga.

Pasal 14


Keanggotaan Pemuda Muslimin Indonesia terdiri dari :

  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.

Pasal 15


Gugurnya keanggotaan disebabkan karena :

  1. Atas permintaan sendiri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Dipecat atau dipecat sementara.

BAB VIII

 PERSIDANGAN ORGANISASI

Pasal 16


Persidangan-persidangan organisasi terdiri dari :

  1. Majelis Syuro diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Kongres Wlayah diadakan 2 (dua) tahun sekali.
  3. Konferensi Cabang diadakan 2 (dua) tahun sekali, sebelum Kongres Wilayah.
  4. Musyawarah Anak Cabang diadakan 1 (satu) tahun sekali.
  5. Rapat Anggota diadakan 6 (enam) bulan sekali.

 Pasal 17
 Konferensi-konferensi / Rapat-ratat terdiri dari :

  1. Konferensi Besar diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) kali Majelis Syuro.
  2. Konferensi Kerja Wilayah diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Kongres Wilayah.
  3. Konferensi Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
  4. Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak cabang.
  5. Rapat Kerja Ranting dapat diadakan menurut kepentingan (urgensi) nya.

 Pasal 18

Persidangan-persidangan lainnya

  1. Rapat Pleno.
  2. Rapat Pimpinan Harian.


Pasal 19


Majelis Syuro Luar Biasa diadakan apabila dianggap perlu dan diusulkan / dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah Cabang dan Wilayah.


BAB IX

 Cara Mengambil Keputusan

Pasal 20


Keputusan-keputusan dalam setiap persidangan organisasi diambil dengan suara bulat mufakat atas dasar hikmah kebijaksanaan. Apabila suara bulat mufakat tidak bisa dicapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


BAB X

Kekayaan Organisas 

Pasal 21


Kekayaan organisasi Pemuda Muslimin Indonesia diperoleh dari :

  1. Uang Pangkal Anggota.
  2. Uang Iuran Anggota.
  3. Infaq, zakat, wakaf, sedekah dan lain-lain sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
 BAB XI

Lambang, Bendera, Lagu dan Atribut

Pasal 22


Lambang organisasi ialah Kalimat Tauhid berbentuk bulan bintang sabit, dasar merah, huruf putih.


Pasal 23


Bendera organisasi ialah warna merah darah berukuran 2 : 3 di tengah-tengahnya terdapat lambang organisasi dan dibawahnya tertulis PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA berwarna putih.


Pasal 24


Lagu Pemuda Muslimin Indonesia ialah Mars Pemuda Muslimin Indonesia.


Pasal 25


Atribut Pemuda Muslimin Indonesia diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.


BAB XII

 Program Perjuangan

Pasal 26


Program Perjuangan Pemuda Muslimin Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Membela dan mempertahankan Negara Republik Indonesia dengan mengamalkan Jiwa dan semangat Proklamsai 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945.
  2. Membela Syarikat Islam Indonesia dari segala bencana apapun,  serta mempersiapkan diri secara terus-menerus sebagai kader-kader yang berwatak, terlatih dan teruji.
  3. Melawan dan menentang segala anggapan dan faham yang keliru tentang Islam dan ke-Islaman dari pihak manapun juga.
  4. Membebaskan Rakyat Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya, dari bahaya kolonialisme, kapitalisme, imperialisme, dan komunisme / atheisme  dalam segala bentuk dan corak yang bagaimanapun juga.
  5. Melawan segala adat dan kebudayaan, serta pendidikan lahir bathin yang sifatnya merendahkan derajat kemanusiaan.
  6. Membangun persatuan yang tersusun rapi dalam kalangan Pemuda-pemuda Islam atas landasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
  7. Menjaga keselamatan dan perhubungan antara Pemuda-pemuda Islam, golongan pemuda lainnya di seluruh dunia.
 BAB XIII
 Perubahan-perubahan


Perubahan Peraturan Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Syuro yang keputusannya disetujui oleh 2/3 suara.

BAB XIV

 Penutup dan Pengesahan

Pasal 28


Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Pasal 29


Peraturan Dasar ini disyahkan dalam Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta.


BY. Iman Kamaludin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar